Katalisnews.com, Luwu timur – Penggunaan lahan bersertifikat untuk akses jalan angkut (hauling) tambang di Desa Harapan, Kecamatan Malili, menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kabupaten Luwu Timur. Forum yang menghadirkan perwakilan PT CLM, PT PDS, serta pemegang Hak Milik (SHM) dan perwakilan warga tersebut membahas kejelasan penguasaan fisik lahan, proses hukum, hingga transparansi manfaat ekonomi pemanfaatan akses tersebut.
Dalam rapat tersebut, warga menuntut transparansi terkait kerja sama penggunaan akses hauling antara PT CLM dan PT PDS selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Warga mempertanyakan objek tanah yang dikerjasamakan, dasar penguasaan, periode penggunaan, serta pihak yang menerima manfaat ekonominya.
Perwakilan warga, Awaluddin, menegaskan bahwa keberadaan IUP tidak serta-merta mengalihkan kepemilikan tanah permukaan di wilayah izin tersebut.
“Kami tidak mempersoalkan perusahaan melakukan kerja sama bisnis. Tetapi yang perlu dipastikan adalah objek apa yang dikerjasamakan. Kalau ternyata akses yang dikomersialkan berada pada tanah bersertifikat milik masyarakat, penyelesaian dengan pemegang hak seharusnya menjadi bagian pertama yang dibereskan,” ujar Awaluddin dalam RDP.
Secara regulasi, ketentuan mengenai pemisahan hak atas IUP dan hak atas tanah diatur dalam UU Minerba. Pasal 138 UU Minerba menyatakan bahwa hak atas IUP, IPR, atau IUPK bukan merupakan pemilikan hak atas tanah. Selain itu, Pasal 136 mengatur kewajiban pemegang IUP/IUPK untuk menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sebelum melakukan kegiatan operasi produksi. Pelanggaran terhadap ketentuan penyelesaian hak atas tanah ini memuat konsekuensi sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pencabutan izin.
Senada dengan hal tersebut, perwakilan warga lainnya, Azwar Anwar, meminta agar dilakukan pembuktian atas pemenuhan kewajiban pemegang IUP di lokasi yang bersangkutan.
“Apakah SHM yang berada pada jalur hauling sudah pernah diselesaikan dengan pemegang hak? Jika sudah, kapan penyelesaiannya dilakukan, kepada siapa pembayaran diberikan, dokumen apa yang digunakan, dan apakah objek transaksi tersebut benar-benar sama dengan objek SHM?” kata Azwar.
Atas permasalahan ini, warga mengusulkan agar DPRD memfasilitasi verifikasi bersama di lapangan. Langkah ini mencakup pencocokan perjanjian penggunaan akses, peta koordinat, SHM dan gambar ukur, serta kondisi faktual jalur hauling.
Warga berharap penyelesaian masalah ini dapat dilakukan secara objektif untuk memberikan kepastian hukum, baik bagi masyarakat pemegang sertifikat maupun bagi kepastian iklim investasi di Kabupaten Luwu Timur.(*)



Komentar