Koalisi partai pendukung Presiden Prabowo Subianto mulai merapatkan barisan soal ambang batas parlemen 5 persen. Di balik jargon efisiensi dan efektivitas, tersembunyi agenda lama: menyingkirkan partai kecil dari gelanggang?
Ada satu pola yang selalu berulang setiap kali elite partai berkumpul membahas revisi undang-undang pemilu: yang dibicarakan seolah soal sistem, yang sebenarnya dipertaruhkan adalah kekuasaan.
Pertemuan para ketua umum partai koalisi pemerintahan Prabowo Subianto pekan ini, yang salah satu poinnya menyepakati usulan parliamentary threshold sebesar 5 persen, tidak berbeda dari pola itu.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono tidak berbasa-basi. “Kalau kita setuju di 5 persen,” katanya, Rabu (16/9/2026). Sikap Gerindra menyusul posisi Golkar yang lebih dulu melontarkan angka yang sama.
Dua partai besar penopang utama koalisi pemerintahan kini satu suara. Tinggal menunggu partai-partai lain di lingkaran kekuasaan mengangguk, dan angka 5 persen berpotensi menjadi harga mati dalam draf revisi.
Di atas kertas, argumen yang dipakai terdengar rapi. Sugiono menyebut soal efisiensi, soal suara rakyat yang selama ini banyak terbuang karena partai gagal memenuhi ambang batas 4 persen yang berlaku sejak Pemilu 2019.
Ia bahkan berbicara seolah menaikkan ambang batas adalah cara untuk lebih menghormati aspirasi publik, bukan mengabaikannya. Logika ini pantas dicurigai. Sebab jalan paling langsung untuk mengurangi suara terbuang bukan menaikkan ambang batas, melainkan menurunkannya, atau bahkan meniadakannya sama sekali.
Semakin tinggi PT, semakin banyak pula suara sah yang akhirnya tidak terkonversi menjadi kursi-persis kebalikan dari yang diklaim.
Hitungan kasar membantu menjernihkan persoalan. Dengan ambang batas 4 persen, sembilan hingga sepuluh partai lazimnya lolos ke Senayan.
Menaikkannya ke 5 persen, menurut proyeksi berbagai kalangan, akan menyisakan paling banter tujuh sampai delapan partai. PPP, yang sudah tersungkur di angka di bawah 4 persen pada pemilu terakhir, kemungkinan besar kian jauh dari jalan kembali. PAN dan Nasdem, dua partai menengah yang selama ini duduk di kursi kekuasaan tetapi dengan basis elektoral yang tidak solid, berada di zona rawan tereliminasi jika tren dukungan mereka tak membaik signifikan.
Yang membuat kalkulasi ini terasa ganjil adalah siapa yang mengusulkannya. Golkar dan Gerindra bukan partai kecil yang sedang berjuang naik kelas. Keduanya penguasa suara terbesar dalam koalisi, punya mesin politik mapan, dan tidak akan terganggu oleh ambang batas berapa pun.
Usulan menaikkan PT dari partai-partai besar, dalam sejarah politik elektoral Indonesia, hampir selalu berakhir sebagai instrumen menyingkirkan pesaing, bukan menyempurnakan demokrasi.
Pola ini pernah terjadi saat ambang batas dinaikkan bertahap dari 2,5 persen pada 2009 menjadi 4 persen pada 2019, setiap kali kenaikan itu diusulkan oleh partai yang justru diuntungkan olehnya.
Penyederhanaan sistem kepartaian bukan tujuan yang harus ditolak mentah-mentah. Fragmentasi partai yang berlebihan memang punya ongkos: koalisi pemerintahan menjadi gemuk dan transaksional, proses legislasi berlarut-larut karena harus mengakomodasi terlalu banyak kepentingan.
Tetapi jalan menuju penyederhanaan yang sehat seharusnya lahir dari kompetisi elektoral yang adil, bukan dari kesepakatan tertutup segelintir ketua umum di ruang pertemuan yang tak melibatkan publik maupun partai-partai yang justru akan terkena dampak langsung.
Soal lainnya juga menarik, penerapan ambang batas pada semua tingkatan, bukan hanya di tingkat nasional untuk kursi DPR, patut mendapat perhatian lebih serius daripada yang tampak sejauh ini.
Jika PT diberlakukan seragam hingga ke DPRD provinsi dan kabupaten/kota, dampaknya akan jauh lebih struktural. Partai lokal-menengah yang selama ini masih bisa bertahan di daerah, termasuk di banyak kabupaten di luar Jawa, berisiko tersingkir dari representasi lokal sekalipun basis dukungan mereka kuat di wilayah tertentu.
Ambang batas nasional yang dipukul rata ke seluruh tingkatan pada dasarnya menafikan logika bahwa preferensi politik pemilih tidak seragam dari Sabang sampai Merauke.
Yang patut disimak dalam babak berikutnya bukan hanya angka final yang disepakati, melainkan siapa yang duduk di meja perundingan itu.
Sejauh ini, pembahasan baru melibatkan ketua umum dan elite partai koalisi pemerintahan-pihak yang justru paling diuntungkan oleh kenaikan ambang batas.
Partai oposisi, partai non-parlemen, akademisi kepemiluan, dan masyarakat sipil nyaris tidak terdengar suaranya dalam proses ini. Padahal revisi undang-undang pemilu semestinya menjadi ruang bersama, bukan rapat internal koalisi yang hasilnya kemudian tinggal disahkan di parlemen.
Publik berhak menagih penjelasan yang lebih jujur ketimbang jargon “efisiensi dan efektivitas”. Jika alasan sesungguhnya adalah menyederhanakan sistem kepartaian, katakan demikian secara terbuka, lengkap dengan kajian dan proyeksi dampaknya terhadap representasi politik daerah.
Tetapi jika di baliknya tersembunyi kalkulasi untuk mengunci peta kekuasaan lima atau sepuluh tahun ke depan, publik pun berhak tahu dan menolaknya sejak dini, sebelum kesepakatan tertutup itu berubah menjadi undang-undang yang mengikat semua orang.
Redaksi



Komentar