Teknologi Trending News
Beranda » News » Tanggapi Putusan MK soal “Kuota Hangus”, Kemkomdigi Siap Kaji Aturan agar Sisa Kuota Bisa Digunakan

Tanggapi Putusan MK soal “Kuota Hangus”, Kemkomdigi Siap Kaji Aturan agar Sisa Kuota Bisa Digunakan

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

Katalisnews.com – Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan siap menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan bisa digunakan sampai habis.

Pernyataan itu disampaikan Menkomdigi Meutya Hafid menyusul putusan MK yang dinilai punya implikasi luas bagi regulasi dan praktik bisnis operator.

Dikutip dari siaran pers di laman komdigi.go.id (24 Juli 2026), Meutya mengatakan pemerintah menyambut baik dan menghormati putusan MK.

“Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK,” ucapnya di Jakarta Pusat, Jumat (24/07/2026).

Soroti Viral Challenge Newport, AMB: Ini Bukan Kreativitas Marketing, Ini Penghinaan terhadap Al-Qur’an

Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2023 (yang merevisi UU Telekomunikasi).

Mahkamah memerintahkan agar kuota internet yang sudah dibeli dapat dipakai sampai habis tanpa biaya tambahan. MK juga menegaskan bahwa baik pengguna prabayar maupun pascabayar yang telah membayar kuota tetapi belum menghabiskannya tetap berhak atas manfaat layanan yang telah dibayarkan.

MK menjabarkan beberapa skema proteksi konsumen yang dianggap layak, antara lain rollover (akumulasi) kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau bentuk perlindungan proporsional lainnya.

Dengan begitu, praktik umum “kuota hangus” dinyatakan tidak sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen yang dibela Mahkamah.

Respons Kemkomdigi menekankan dua tujuan sekaligus: melindungi hak konsumen dan menjaga keberlanjutan investasi serta kualitas jaringan telekomunikasi.

Peringati HKRI Ke-81, Pemkab Soppeng Gelar Lomba Permainan Tradisional Antar Instansi

Dalam siaran pers, kementerian menegaskan komitmennya mengawal implementasi putusan agar hak-hak masyarakat terlindungi tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan di tanah air.

Apa yang berubah untuk pelanggan dan operator

Untuk pelanggan, putusan membuka peluang agar sisa kuota yang dibayar dapat tetap dimanfaatkan melalui berbagai mekanisme (mis. rollover atau refund), sehingga konsumen tidak lagi kehilangan manfaat yang sudah dibayar.

Sementara untuk operator, putusan menuntut penyesuaian produk dan sistem penagihan, serta kemungkinan perubahan model bisnis bila harus menyediakan layanan alternatif tanpa biaya tambahan.

Pemerintah berpeluang merumuskan batasan teknis dan jangka waktu transisi untuk menghindari gangguan layanan atau tekanan investasi.

Camping Ground Lejja Tawarkan Sensasi Hutan Sambil Berendam Air Panas

Langkah berikutnya

Kemkomdigi menyatakan akan mengkaji secara komprehensif implikasi putusan tersebut, termasuk kebutuhan penyesuaian regulasi. Tim yang diperintahkan Meutya diperkirakan akan melibatkan pemangku kepentingan: regulator, operator telekomunikasi, asosiasi konsumen, serta pemangku kepentingan sektor industri untuk merumuskan mekanisme implementasi yang adil dan teknis.

Putusan MK ini potensial memicu perubahan produk dan kontrak layanan di pasar telekomunikasi Indonesia. Bagaimana skema rollover, refund, atau kompensasi akan diatur, misalnya batas waktu akumulasi kuota, aturan teknis transfer manfaat, atau kompensasi finansial masih perlu dirumuskan lebih rinci oleh Kemkomdigi bersama pihak terkait.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement