Katalisnews.com – Jakarta – Pemerintah pusat bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya menyepakati skema baru status kepegawaian guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, sementara guru PPPK penuh waktu akan mendapat kesempatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan kesepakatan itu usai rapat bersama sejumlah menteri dan DPR RI di Gedung Parlemen, Selasa (18/8/2026).
Ia menyebut seluruh pihak telah mencapai kesepahaman terkait nasib guru PPPK di seluruh Indonesia.
“Alhamdulillah hari ini tadi semua bersepakat dan memiliki kesepahaman untuk PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan saudara-saudara kita yang guru berstatus PPPK penuh waktu nanti akan mulai berproses untuk diberi kesempatan menjadi PNS,” ujar Prasetyo.
Selain itu, pemerintah juga menyepakati perubahan status kepegawaian guru dari pegawai daerah menjadi pegawai pemerintah pusat. Prasetyo menegaskan, keputusan ini telah melalui perhitungan cermat, termasuk kesiapan anggaran pendidikan nasional.
“Semua detail dan termasuk terutama juga berkenaan dengan kemampuan kita di dalam anggaran atau fiskal yang kita miliki,” jelasnya, dikutip dari CNBC Indonesia.
526 Ribu Formasi Guru Disiapkan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menambahkan, pemerintah memproyeksikan kebutuhan pemenuhan guru nasional mencapai 526.689 formasi.
Formasi tersebut mencakup: Guru sekolah reguler dari berbagai jenjang seperti Guru madrasah, Guru Sekolah Rakyat, dan Guru Sekolah Garuda.
Rini menjelaskan, guru PPPK paruh waktu akan lebih dulu memperoleh kesempatan naik status menjadi PPPK penuh waktu. Setelahnya, guru PPPK penuh waktu akan mengikuti seleksi PNS pada awal 2027, sebagaimana dikutip dari Antara.
Senada dengan itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya bersama pemerintah telah merampungkan finalisasi data status dan jumlah guru PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu.
“Kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru PPPK paruh waktu, PPPK yang mau jadi PNS di lingkungan Kemendikdasmen, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK,” kata Dasco, dikutip dari Kompas.
Menanti Petunjuk Teknis
Kebijakan ini diperkirakan berdampak signifikan bagi daerah-daerah dengan jumlah guru PPPK yang cukup besar termasuk di daerah seperti Kabupaten Soppeng, yang selama ini menantikan kejelasan status kepegawaian mereka.
Selain memberi kepastian status kepegawaian, perpindahan status menjadi pegawai pemerintah pusat juga berpotensi mengubah skema pembiayaan dan penempatan guru ke depan.
Pemerintah daerah kini menanti petunjuk teknis lebih lanjut dari Kemendikdasmen dan Kementerian PANRB terkait mekanisme pengalihan status tersebut, termasuk jadwal pasti seleksi PNS bagi guru PPPK penuh waktu pada 2027 mendatang.
Redaksi



Komentar