Trending News
Beranda » News » Pemrov Sulsel Menetapkan kawasan LP2B Seluas 660.638 Hektare, Terluas Di Sulawesi

Pemrov Sulsel Menetapkan kawasan LP2B Seluas 660.638 Hektare, Terluas Di Sulawesi

Katalisnews.com – Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (9/7/2026). Forum ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam melindungi lahan pertanian produktif sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memimpin rakor tersebut melalui Menteri Nusron Wahid. Seluruh bupati, wakil bupati, dan wali kota se-Sulawesi Selatan, termasuk Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng, hadir dalam forum penyelarasan kebijakan lintas pemerintahan ini.

Rakor tersebut membahas percepatan penetapan kawasan LP2B agar terlindungi dari alih fungsi lahan. Pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota menyusun langkah bersama guna mengamankan lahan sawah produktif dari ancaman konversi ke penggunaan non-pertanian.

Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng bersama sejumlah pimpinan daerah lainnya se-Sulawesi Selatan di acara Rakor Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (9/7/2026).

Sulsel Pimpin Luasan LP2B di Sulawesi

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah menetapkan kawasan LP2B seluas 660.638 hektare. Capaian ini menempatkan Sulawesi Selatan sebagai provinsi dengan luasan LP2B terbesar di Pulau Sulawesi.

BBPVP Makassar Lepas 75 Peserta Program Pemagangan ke Jepang 2026

Luasan tersebut menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan produksi pangan di kawasan timur Indonesia. Pemerintah daerah berharap penetapan ini memberi kepastian hukum jangka panjang bagi petani sekaligus mencegah penyusutan lahan produktif akibat pembangunan yang tidak terkendali.

Alih fungsi lahan sawah masih menjadi tantangan serius di berbagai daerah, termasuk di Sulawesi Selatan. Melalui penetapan LP2B, pemerintah menargetkan penurunan laju konversi lahan sekaligus penguatan basis produksi pangan lokal.

Soppeng Dorong Data Akurat dalam Penetapan LP2B

Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng menyatakan Pemerintah Kabupaten Soppeng akan memperkuat koordinasi antarperangkat daerah untuk memastikan proses penetapan LP2B berjalan berdasarkan data yang akurat dan mutakhir. Pemerintah daerah menekankan pentingnya kesesuaian data dengan kondisi riil di lapangan.

Wabup Soppeng Hadiri Wisuda Hafizh II PPTQ Al-Imam Hafsh, Dua Santri Tuntaskan Hafalan 30 Juz

“Penetapan LP2B harus dilakukan secara cermat agar benar-benar melindungi lahan pertanian produktif tanpa mengabaikan kebutuhan pembangunan daerah,” ujar Suwardi Haseng.

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Soppeng akan mengawal setiap tahapan penetapan agar pelaksanaannya tepat sasaran. Suwardi menegaskan langkah ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus mendukung ketahanan pangan berkelanjutan.

“Pemerintah Kabupaten Soppeng akan mengawal setiap tahapan sehingga pelaksanaannya tepat sasaran, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, serta mendukung terwujudnya ketahanan pangan yang berkelanjutan,” tegasnya.

Sinergi Tiga Tingkat Pemerintahan

Rakor ini menjadi ruang penyelarasan kebijakan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam mempercepat penetapan LP2B. Ketiga tingkat pemerintahan menyepakati pentingnya kolaborasi lintas sektor demi melindungi lahan pertanian dari tekanan pembangunan.

PT Lamataesso Mattappaa Gandeng Bank Sulselbar Luncurkan Layanan Agen Laku Pandai di Soppeng

Sinergi tersebut diharapkan mempercepat proses administratif penetapan LP2B di berbagai kabupaten/kota, termasuk Soppeng. Pemerintah daerah menilai keterlibatan aktif kepala daerah dalam forum semacam ini krusial untuk memastikan kepentingan petani lokal terakomodasi dalam kebijakan tata ruang provinsi.

Ke depan, penetapan LP2B diproyeksikan menjadi instrumen utama menjaga ketersediaan pangan nasional. Lahan pertanian produktif yang terlindungi secara hukum akan menjadi penopang produksi pangan berkelanjutan, sekaligus memberi kepastian bagi generasi petani mendatang di Kabupaten Soppeng dan daerah lain di Sulawesi Selatan.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement