News
Beranda » News » Kades Bodi Klarifikasi Aliran Dana Penambang ke Rekening Pribadi: Untuk Pembangunan Desa

Kades Bodi Klarifikasi Aliran Dana Penambang ke Rekening Pribadi: Untuk Pembangunan Desa

Katalisnews.com, Boul – Kepala Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol, Arianto M. Usia, memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan keterlibatan dalam aliran dana dari pengusaha tambang ke rekening pribadinya. Arianto menegaskan bahwa penerimaan dana tersebut murni hasil kesepakatan masyarakat dan diperuntukkan bagi pembangunan fasilitas publik di desa.

Arianto membenarkan adanya pengiriman sejumlah uang ke rekening atas nama pribadinya. Namun, ia membantah tuduhan bahwa langkah tersebut atas inisiatif pribadi atau bentuk kerja sama terselubung (kongkalikong) dengan pihak penambang.

Menurut penjelasannya, dana sukarela dari para pengusaha tambang tersebut awalnya diniatkan untuk pemerintah desa. Karena situasi mendesak saat itu, tokoh masyarakat merekomendasikan penampungan sementara menggunakan rekening pribadi kepala desa.

“Memang benar ada uang yang masuk ke rekening kepala desa. Tetapi itu bukan atas persetujuan kepala desa sendiri. Karena pada saat itu kondisi terdesak, tokoh masyarakat merekomendasikan agar uang tersebut ditransfer terlebih dahulu ke rekening kepala desa,” kata Arianto dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).

Arianto menambahkan, dana hibah sukarela tersebut dialokasikan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan sarana ibadah di Desa Bodi, seperti jalan desa, masjid, serta gereja.

Pengisian Jabatan Kadus di Desa Padenganploso Lamongan Diwarnai Dugaan Mahar Puluhan Juta

Dilema Penertiban Tambang

Di sisi lain, Arianto mengungkapkan posisi dilematis yang dihadapi Pemerintah Desa Bodi dalam menyikapi maraknya aktivitas pertambangan di wilayahnya. Pihak desa mengklaim telah menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Buol dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait.

Sejumlah upaya penertiban bersama aparat gabungan—mulai dari TNI, Kepolisian, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pogogul, hingga Satgas Kabupaten Buol—telah dilakukan. Kendati demikian, aktivitas pertambangan masih terus berjalan melalui jalur alternatif.

“Pemerintah desa serba dilematis. Kami bersikeras melakukan penahanan di tingkat desa, tetapi mereka tetap masuk melalui jalur melintas antara Desa Diapati dan Desa Budi. Ini terjadi terkadang tanpa sepengetahuan pemerintah desa,” ujarnya.

Mengakhiri klarifikasinya, Arianto berharap masyarakat tidak terprovokasi oleh spekulasi yang beredar. Ia menegaskan kembali bahwa keterbatasan kewenangan pemerintah desa menjadi kendala utama dalam menghentikan total aktivitas tambang, dan tidak ada dana pertambangan yang masuk untuk kepentingan pribadinya.

Gus Kikin Ditetapkan sebagai Ketua Umum PBNU Masa Khidmah 2026–2031

Berita Terkait

Berita Terbaru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement