Katalisnews.com, Lamongan – Pelantikan Kepala Dusun (Kadus) Plosokuning, Desa Padenganploso, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, Kamis (3/9/2026), memicu polemik di tengah masyarakat. Tudingan terkait adanya praktik penyalahgunaan wewenang hingga janji jabatan berbayar berhembus menjelang dan setelah prosesi mutasi tersebut digelar.
Dugaan tersebut muncul setelah seorang warga berinisial MH mengaku menjadi korban janji manis pengisian posisi Kepala Dusun oleh Kepala Desa (Kades) Padenganploso, Shokib. Menurut pengakuan MH, dirinya sempat dijanjikan jabatan tersebut dengan syarat menyerahkan uang yang diistilahkan sebagai “mahar” senilai Rp80 juta sebelum pelantikan.
Tak berhenti di situ, MH juga mengungkapkan adanya rincian penyerahan uang lain dengan dalih operasional pihak luar.
“Kepala desa meminta uang Rp3 juta dengan skema dua amplop. Katanya, Rp2 juta dialokasikan untuk pihak Kecamatan (Camat) dan Rp1 juta untuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD). Sebelumnya, ia juga meminta uang Rp1 juta dengan dalih utang pribadi,” ungkap MH saat dikonfirmasi wartawan.
Namun hingga pelantikan berlangsung, janji tersebut tidak pernah terealisasi. Pihak pemerintah desa yang sedianya dijadwalkan menggelar rekrutmen terbuka pada Agustus 2026 untuk mengisi empat formasi kosong, justru memilih mekanisme mutasi internal. Kades melantik Kaur Perencanaan setempat untuk mengisi posisi Kadus Plosokuning.
Rumor Mahar Pelantikan dan Beredarnya Surat Pernyataan
Merekabnya polemik ini turut dibenarkan oleh Pengurus Karang Taruna Dusun Plosokuning, Aditya. Menurutnya, isu jual-beli jabatan ini telah menjadi perbincangan hangat di kalangan warga desa.
“Informasi ini sudah jadi buah bibir masyarakat. Bahkan beredar rumor bahwa Kadus yang baru dilantik diduga juga dimintai mahar sekitar Rp60 juta oleh Kades,” terang Aditya.
Meski isu tersebut sempat disanggah melalui surat pernyataan tertulis dari Kadus terlantik, hal itu tak lantas meredam prasangka warga. Warga menduga adanya dorongan internal di balik pembuatan surat tersebut, terlebih jadwal pelantikan mendadak disebarkan tak lama setelah surat dibuat.
Aditya menilai proses pengisian jabatan melalui mutasi tunggal ini terkesan terburu-buru, mengingat masih ada tiga formasi perangkat desa lain yang kosong termasuk Kadus Padengan yang seharusnya dapat dibuka secara serentak dan transparan melalui ujian seleksi terbuka.
Atas dasar itu, Karang Taruna menyatakan bersiap memberikan pendampingan bagi warga yang merasa dirugikan guna menempuh jalur yang sesuai dengan regulasi hukum dan administrasi yang berlaku.



Komentar