Katalisnews.com – Makassar – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan resmi memberlakukan sistem ganjil-genap untuk pengisian BBM subsidi di seluruh SPBU wilayah Sulawesi Selatan mulai Minggu, 13 September 2026. Kebijakan ini menjadi respons atas antrean panjang kendaraan yang terjadi di berbagai SPBU dalam beberapa hari terakhir.
Ketentuan tersebut tertuang dalam surat Dinas ESDM Sulsel Nomor 670/2478/DESDM tertanggal 12 September 2026. Dinas ESDM mengirimkan surat itu kepada Executive General Manager Regional Sulawesi PT Pertamina Patra Niaga di Makassar dengan sifat segera.
Plt. Kepala Dinas ESDM Sulsel Kasman, S.Hut., MM. menandatangani surat tersebut. Ia meminta Pertamina segera menindaklanjuti lima langkah penanganan antrean di lapangan.
Lima Poin Kebijakan
Dinas ESDM Sulsel menetapkan sistem ganjil-genap berdasarkan angka terakhir pelat nomor kendaraan di seluruh SPBU provinsi ini. Aturan ini bertujuan memecah kepadatan kendaraan yang mengantre setiap hari.
Selain itu, Dinas ESDM mengalihkan jadwal pengisian BBM untuk kendaraan jenis truk ke malam hari. Kebijakan ini mencegah penumpukan kendaraan besar pada jam operasional siang.
Dinas ESDM juga membatasi pengisian BBM subsidi untuk kendaraan pribadi. SPBU hanya boleh melayani pengisian apabila indikator bahan bakar pada odometer kendaraan menunjukkan satu bar ke bawah. Pembatasan ini mencegah aksi panic buying dan pengisian berulang oleh konsumen yang sama.
Dinas ESDM mewajibkan setiap SPBU menempatkan operator pada setiap nozel pengisian guna mengawasi penerapan aturan tersebut. Apabila petugas menemukan pelanggaran tanpa perbaikan, PT Pertamina akan mengambil alih pengoperasian SPBU bersangkutan dan mengevaluasi izin operasionalnya.
Dinas ESDM turut meminta PT Pertamina menerapkan sejumlah inovasi layanan. Inovasi itu mencakup penambahan jam operasional SPBU, pengawasan ketat selama 24 jam, penambahan armada mobil tangki, jaminan ketersediaan stok BBM, serta digitalisasi sistem antrean.
Berlaku Sepekan, Akan Dievaluasi
Seluruh ketentuan ini berlaku sejak 13 September hingga 20 September 2026. Setelah periode tersebut, Pemprov Sulsel akan mengevaluasi kebijakan ini bersama seluruh pemangku kepentingan terkait.
Dinas ESDM Sulsel menembuskan surat ini kepada Gubernur Sulawesi Selatan, Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Kapolda Sulawesi Selatan, dan Ketua Hiswana Migas Sulawesi Selatan. Langkah ini menunjukkan bahwa penanganan antrean BBM subsidi melibatkan koordinasi lintas instansi, bukan hanya urusan teknis Pertamina semata.
Kebijakan ganjil-genap ini muncul di tengah klaim Dinas ESDM bahwa stok BBM di Sulawesi Selatan sebenarnya masih mencukupi berdasarkan laporan sementara Pertamina. Pemprov Sulsel akan menggunakan masa berlaku sepekan ini untuk mengukur efektivitas kelima langkah tersebut sebelum menentukan kebijakan lanjutan.
Redaksi



Komentar