Editorial
Beranda » News » Pilkades Dihapus, Kades Seumur Hidup: Desa Bukan Kerajaan

Pilkades Dihapus, Kades Seumur Hidup: Desa Bukan Kerajaan

Ilustrasi : Kreasi AI

Usulan perwakilan kepala desa agar pemilihan kepala desa dihapus dan masa jabatan kepala desa diperpanjang tanpa batas patut dicurigai sejak kalimat pertama. Mereka membawa alasan yang terdengar masuk akal: efisiensi anggaran, stabilitas, dan pencegahan konflik horizontal. Namun demokrasi memang kerap diuji justru ketika alasan yang baik dipakai untuk membenarkan pembatasan hak warga.

Perwakilan kepala desa menyampaikan aspirasi itu ketika beraudiensi dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, 9 September 2026. Mereka bahkan mengusulkan agar posisi penjabat kepala desa dapat diisi mantan kepala desa. Dasco menyatakan aspirasi tersebut akan dikaji bersama pimpinan DPR dan kementerian terkait, terutama Kementerian Dalam Negeri.

Belum ada keputusan. Dan justru karena belum menjadi kebijakan, usulan itu mesti diperdebatkan secara terbuka, bukan diterima sebagai resep sederhana untuk menghemat uang desa.

Pilkades memang membutuhkan anggaran. Konflik akibat kontestasi juga bukan cerita asing di desa. Tetapi menghapus pemilihan karena pemilihan membutuhkan biaya adalah logika yang berbahaya. Dengan cara berpikir serupa, hampir semua mekanisme demokrasi bisa dianggap pemborosan.

Demokrasi memang mahal. Tetapi kekuasaan tanpa mekanisme pergantian yang sehat jauh lebih mahal.

Kepala desa bukan pemilik desa. Ia menerima mandat dari warga untuk mengelola pemerintahan desa, bukan hak kepemilikan atas jabatan. Karena itu, masa jabatan harus memiliki batas. Batas tersebut bukan hukuman bagi kepala desa yang dianggap berhasil. Batas adalah pagar agar keberhasilan seorang pemimpin tidak berubah menjadi alasan untuk mempertahankan kekuasaan selama-lamanya.

Gagasan jabatan seumur hidup menjadi problematis.

Seorang kepala desa bisa saja sangat baik. Bisa saja ia dicintai warga. Bisa pula ia mampu mengelola anggaran desa, pembangunan, dan pelayanan publik dengan baik. Namun demokrasi tidak dibangun berdasarkan asumsi bahwa satu orang akan selalu baik.

Demokrasi justru dibangun karena manusia bisa berubah, kekuasaan bisa disalahgunakan, dan kepentingan politik dapat bergeser.

Efisiensi Bukan Mantra

Alasan efisiensi juga perlu dibedah. Jika persoalannya biaya Pilkades terlalu besar, pemerintah semestinya mencari cara membuat proses pemilihan lebih murah, transparan dan efisien. Bukan menghapus hak warga untuk memilih pemimpinnya.

Ada perbedaan mendasar antara menghemat biaya demokrasi dan menghilangkan demokrasi demi menghemat biaya.

Yang pertama merupakan reformasi tata kelola. Yang kedua berpotensi menjadi kemunduran.

Begitu pula alasan stabilitas. Konflik dalam pemilihan tidak boleh dijadikan alasan untuk menghapus pemilihan. Konflik adalah persoalan yang harus dikelola melalui aturan, pengawasan, pendidikan politik dan penegakan hukum.

Jika setiap konflik dijadikan alasan menghapus mekanisme demokrasi, maka jalan paling mudah menuju stabilitas adalah meniadakan pilihan.

Desa memang akan tenang. Tetapi ketenangan semacam itu bukan selalu tanda sehatnya demokrasi. Bisa jadi itu hanya tanda bahwa pilihan telah disingkirkan.

Siapa Mengawasi Penguasa yang Tak Perlu Dipilih?

Pertanyaan paling penting justru tidak terdengar dalam argumen tentang efisiensi: siapa yang mengawasi kepala desa jika ia tidak lagi membutuhkan suara rakyat?

Masa jabatan yang panjang menciptakan risiko konsentrasi kekuasaan. Kepala desa memiliki akses terhadap birokrasi, anggaran, pembangunan dan jaringan sosial di wilayahnya. Jika kekuasaan tersebut berlangsung tanpa batas, relasi antara pemerintah desa dan warga berpotensi berubah.

Warga yang semestinya menjadi pemberi mandat bisa berubah menjadi pihak yang bergantung pada penguasa.

Dalam situasi ekstrem, kepala desa dapat berubah dari pelayan publik menjadi pusat patronase. Orang-orang di sekitar kekuasaan mendapatkan akses dan keuntungan, sementara mereka yang berbeda pandangan berisiko tersisih.

Bukan berarti semua kepala desa akan melakukan itu. Justru karena tidak semua orang bisa diasumsikan selalu bersih dan selalu baik, sistem demokrasi membutuhkan pembatasan kekuasaan.

Ungkapan seorang pengguna media sosial, “kebelet jadi raja kecil”, memang bukan kajian akademik. Namun sindiran itu menangkap kecemasan publik yang layak diperhatikan: jangan sampai jabatan kepala desa berubah menjadi kekuasaan yang sulit disentuh.

Mantan Kepala Desa Bukan Solusi Otomatis

Usulan agar mantan kepala desa menggantikan Pj kepala desa juga patut diuji. Mantan kepala desa tentu memiliki pengalaman pemerintahan. Tetapi pengalaman tidak otomatis menghasilkan netralitas.

Jika seseorang baru saja meninggalkan jabatan kemudian kembali memegang kendali pemerintahan desa sebagai penjabat, pertanyaan mengenai konflik kepentingan dan peluang mempertahankan pengaruh politik tak bisa diabaikan.

Karena itu, siapa yang menjadi penjabat bukan sekadar soal kompetensi administratif. Ada persoalan netralitas, akuntabilitas dan kesinambungan pemerintahan yang harus diperhitungkan.

Jangan sampai solusi atas problem transisi justru menciptakan pintu belakang bagi kekuasaan lama untuk terus bertahan.

DPR Jangan Sekadar Menampung

Pernyataan Dasco bahwa aspirasi tersebut akan dikaji bersama pemerintah patut dihargai. Tetapi DPR seharusnya tidak berhenti pada kegiatan menampung aspirasi.

DPR memiliki tanggung jawab menguji setiap usulan dengan prinsip konstitusional, demokrasi, akuntabilitas dan kepentingan publik.

Jika benar masalahnya adalah biaya Pilkades, hitung berapa biaya yang dapat dihemat. Lalu hitung pula risiko sosial-politik ketika warga kehilangan mekanisme memilih pemimpinnya.

Jika alasannya konflik horizontal, ukur efektivitas mekanisme penyelesaian konflik. Jangan buru-buru menghapus arena kontestasinya.

Dan jika alasannya stabilitas, tanyakan: stabilitas bagi siapa?

Desa membutuhkan pemimpin yang kuat, tetapi bukan penguasa yang tak tergantikan. Desa membutuhkan pemerintahan yang stabil, tetapi bukan stabilitas yang lahir dari hilangnya pilihan warga.

Karena itu, DPR dan pemerintah sebaiknya berhati-hati. Jangan mengubah persoalan teknis Pilkades menjadi alasan untuk mengubah prinsip dasar demokrasi desa.

Jabatan publik harus memiliki pintu masuk dan pintu keluar.

Jika pintu keluar ditutup, demokrasi perlahan kehilangan udara.

Desa bukan kerajaan kecil. Kepala desa bukan raja. Dan warga bukan rakyat yang harus menerima siapa pun yang bertahan di singgasana.

Kalau Pilkades memang mahal, perbaiki cara memilihnya. Jangan hapus hak memilihnya.

Redaksi

Berita Terbaru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement