Katalisnews.com – Soppeng – Pemerintah Kabupaten Soppeng dan DPRD Soppeng menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Soppeng, Jumat sore, 14 Agustus 2026.
Kedua pihak menandatangani nota kesepakatan sebagai landasan penyusunan Perubahan APBD 2026 di tengah kemampuan keuangan daerah yang terbatas.
Ketua DPRD Soppeng Andi Muhammad Farid memimpin jalannya rapat. Sejumlah pejabat menghadiri forum tersebut, antara lain Wakil Ketua dan anggota DPRD Soppeng, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, dan Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng.
Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng turut hadir bersama para Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, dan Staf Ahli DPRD. Kepala SKPD, pejabat Eselon III, kepala bagian Sekretariat Daerah, camat, lurah, dan kepala desa se-Kabupaten Soppeng juga mengikuti rapat, yang disaksikan pula oleh insan pers.
Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng menegaskan bahwa perubahan kebijakan anggaran 2026 disusun di tengah keterbatasan fiskal daerah. Ia menyatakan pemerintah daerah tetap memprioritaskan pelayanan dasar masyarakat meski harus lebih selektif menentukan program.
“Dalam kondisi kemampuan keuangan daerah yang terbatas, Pemerintah Kabupaten Soppeng tetap menempatkan pelayanan dasar dan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama,” kata Suwardi.
Suwardi memaparkan bahwa arah kebijakan perubahan anggaran berfokus pada empat hal. Pemerintah daerah menajamkan prioritas program, meningkatkan efisiensi belanja, memperkuat kualitas pelaksanaan kegiatan, dan mengendalikan belanja yang dinilai kurang produktif.
Ia juga meminta seluruh perangkat daerah menjadikan kesepakatan KUA-PPAS sebagai acuan utama dalam menyusun program, kegiatan, dan subkegiatan pada masing-masing OPD.
Setiap usulan perubahan anggaran, tegasnya, harus berbasis kebutuhan riil dan memiliki indikator kinerja yang jelas.
Selain itu, Suwardi menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk memverifikasi secara ketat seluruh usulan perangkat daerah. Langkah ini bertujuan memastikan tidak ada alokasi anggaran yang tidak prioritas, tidak mendesak, atau tidak memberikan manfaat jelas bagi masyarakat.
Bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Soppeng atas kerja sama, masukan, dan saran selama proses pembahasan. Ia menyebut penandatanganan nota kesepakatan ini sebagai tahapan penting dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Setelah kesepakatan ini, masing-masing perangkat daerah akan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Proses tersebut kemudian berlanjut ke pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Redaksi



Komentar