News
Beranda » News » BUPATI SOPPENG PIMPIN RAKOR GTRA: LAHAN EKS HGU JADI PRIORITAS REFORMA AGRARIA 2026

BUPATI SOPPENG PIMPIN RAKOR GTRA: LAHAN EKS HGU JADI PRIORITAS REFORMA AGRARIA 2026

Sejumlah lokasi lahan bermasalah jadi sorotan, termasuk eks HGB PTPN di Kelurahan Galung yang haknya telah habis namun belum diperpanjang.

Katalisnews.com – Soppeng – Lahan-lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) yang terbengkalai dan berpotensi menjadi sumber konflik pertanahan kembali menjadi agenda serius Pemerintah Kabupaten Soppeng. Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng memimpin langsung Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Soppeng, Kamis (21/5/2026).

Rapat itu bukan sekadar pertemuan rutin. Ia merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29 April 2026, yang secara khusus mendorong optimalisasi peran GTRA dalam merespons isu-isu strategis pertanahan dan tata ruang.

Hadir dalam rapat tersebut unsur Forkopimda, Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, para camat, lurah, dan kepala desa se-Kabupaten Soppeng.

Soppeng dan Makassar Jadi Dua Daerah Pertama Raih WTP di Sulsel

Tiga Lokasi Lahan Jadi Sorotan
Dalam arahannya, Bupati Suwardi menegaskan bahwa reforma agraria harus diarahkan untuk menjawab persoalan strategis, bukan sekadar administratif. Percepatan penanganan lahan eks HGU menjadi titik tekan utama, dikaitkan langsung dengan agenda ketahanan pangan nasional dan program-program strategis pemerintah pusat.

Setidaknya tiga lokasi masuk dalam daftar prioritas penanganan. Pertama, lahan PT Coppo Bina Atakka di Desa Sering. Kedua, lahan PT Sering Raya, juga di Desa Sering. Ketiga, dan boleh jadi yang paling krusial secara administratif, adalah eks Hak Guna Bangunan (HGB) PTPN di Kelurahan Galung, Kecamatan Liliriaja, yang haknya telah berakhir namun hingga kini belum diperpanjang maupun diselesaikan statusnya.

Ketiga lokasi ini mewakili persoalan klasik pertanahan daerah: hak atas tanah yang habis masa berlakunya, namun penguasaan fisik maupun penyelesaian hukumnya berlarut-larut.

Revisi RTRW Masuki Tahap Krusial

Selain urusan lahan, rapat juga membahas revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Soppeng yang saat ini telah memasuki tahap persetujuan substansi. Bupati meminta seluruh instansi terkait tidak hanya hadir secara seremonial, tetapi benar-benar memaksimalkan peran dan keterlibatan aktif dalam proses tersebut.

Soppeng Perkuat Mutu Layanan Kesehatan, Wabup Selle Pimpin Pertemuan Forum Kemitraan Layanan Kesehatan

Revisi RTRW merupakan dokumen strategis yang akan menjadi acuan pembangunan dalam jangka panjang. Keterlambatan atau ketidaksinkronan dalam prosesnya dapat berdampak pada investasi, perizinan, hingga penyelesaian sengketa tata ruang di kemudian hari.

Dikaitkan dengan Asta Cita Presiden
Bupati Suwardi mengakhiri arahannya dengan mengapresiasi seluruh anggota GTRA Kabupaten Soppeng atas komitmen dan keterlibatan mereka. Ia berharap rapat koordinasi ini tidak berhenti pada diskusi, melainkan menghasilkan langkah-langkah konkret yang terukur.

Reforma agraria, dalam kerangka nasional, merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang menempatkan pengelolaan sumber daya alam dan keadilan agraria sebagai salah satu pilar pembangunan.

Bagi daerah seperti Soppeng yang memiliki lahan eks-HGU dengan potensi besar namun status hukum yang belum tuntas, rakor semacam ini bukan sekadar kewajiban administratif, ia adalah ujian keseriusan.

Soppeng Matangkan Persiapan, Jemaah Haji Kloter I Dijadwalkan Tiba 2 Juni 2026

Penulis: Rehan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement