Katalisnews.com – Soppeng – Asosiasi Wakil Kepala Daerah (Aswakada) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026.
Rapat ini turut menghadirkan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah dan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri untuk membahas tata kelola pemerintahan daerah, khususnya menyangkut kedudukan dan hak keuangan Wakil Kepala Daerah.
Sejumlah pengurus inti Aswakada hadir dalam pertemuan tersebut, di antaranya Ketua Umum Ir. H. Armuji, M.H. yang juga menjabat Wakil Wali Kota Surabaya, Jawa Timur; Sekretaris Jenderal Ir. Selle KS Dalle yang juga menjabat Wakil Bupati Soppeng, Sulawesi Selatan; serta Bendahara Umum Hj. Balgis Diab, S.E., S.Ag., M.M. yang juga menjabat Wakil Wali Kota Pekalongan, Jawa Tengah.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda dalam sambutannya mendorong Kementerian Dalam Negeri dan Aswakada memperkuat pembinaan, koordinasi, dan komunikasi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Komisi II DPR RI mendorong Kementerian Dalam Negeri dan Aswakada untuk terus memperkuat pembinaan koordinasi dan komunikasi antara Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang harmonis efektif akuntabel serta mampu mempercepat pelaksanaan program pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,” ujar Rifqinizamy.
Rifqi menambahkan, Komisi II DPR RI mencatat dan mengapresiasi berbagai aspirasi, masukan, serta pengalaman empiris yang disampaikan Aswakada terkait pelaksanaan tugas, fungsi, kedudukan, dan hak keuangan Wakil Kepala Daerah. Menurutnya, seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dalam penguatan tata kelola pemerintahan daerah ke depan.

Ia menjelaskan bahwa secara konstitusional, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hanya mengatur mengenai Kepala Daerah sebagaimana termuat dalam Pasal 18 ayat (4). Sementara itu, keberadaan Wakil Kepala Daerah merupakan produk politik hukum yang kemudian diatur melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, setelah diterapkannya sistem pemilihan Kepala Daerah secara langsung.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri menyampaikan bahwa pemerintah akan menempuh langkah jangka pendek dengan mempertegas pendelegasian kewenangan dari Kepala Daerah kepada Wakil Kepala Daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Ia menyebut usulan mengenai pemberian sanksi masih memerlukan pembahasan lebih mendalam.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri menjelaskan bahwa hak keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada dasarnya telah diatur dengan perbedaan proporsi. Ia menilai persoalan yang lebih sering muncul bukan terkait hak keuangan, melainkan pembagian tugas dan kewenangan yang sangat dipengaruhi hubungan kerja antara Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Aswakada Ir. Selle KS Dalle menegaskan bahwa perjuangan Aswakada tidak ditujukan untuk kepentingan sesaat, melainkan sebagai upaya jangka panjang memperkuat tata kelola pemerintahan daerah. Wakil Bupati Soppeng ini menyebut salah satu fokus utama Aswakada adalah meminimalkan potensi konflik antara kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui pengaturan yang lebih jelas serta hubungan kerja yang harmonis.
Selle berharap sinergi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak hanya terjalin pada masa pencalonan atau kampanye, tetapi juga tetap terjaga sepanjang masa pengabdian. Menurutnya, kolaborasi yang solid akan membuat pemerintahan berjalan lebih efektif, pelayanan kepada masyarakat semakin optimal, dan pembangunan daerah terlaksana dengan lebih baik.
“Semoga ke depannya hubungan antara kepala daerah dan wakil kepala daerah semakin harmonis, saling menghormati peran masing-masing, dan bersama-sama mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun kelompok,” tegas Selle.
RDP ini menjadi salah satu langkah awal bagi Aswakada dan Kemendagri untuk merumuskan kebijakan yang lebih jelas terkait kedudukan Wakil Kepala Daerah, sekaligus memperkuat harmonisasi hubungan kerja antara kepala daerah dan wakilnya di seluruh Indonesia.
Redaksi



Komentar