BlogCultureThis Week

Pemerintah Tunda Akes Media Sosial Untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Kebijakan “Tunggu Anak Siap” di bawah PP Nomor 17 Tahun 2025 hadir untuk melindungi anak dari kecanduan gawai, konten berbahaya, dan manipulasi algoritma di era kecerdasan buatan.

Soppeng, Katalisnews.com — Pemerintah resmi menunda akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai upaya perlindungan dari berbagai risiko di ruang digital. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, kebijakan tersebut bukan bertujuan melarang anak-anak menggunakan teknologi secara keseluruhan, melainkan untuk memastikan mereka memiliki kesiapan mental dan psikologis sebelum memasuki ruang media sosial yang dinilai semakin kompleks.

“Usia yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial adalah sekitar 16 tahun. Ini bukan keputusan sepihak pemerintah, tetapi hasil diskusi panjang dengan para psikolog, pemerhati tumbuh kembang anak, serta berbagai penelitian mengenai dampak media sosial terhadap perkembangan anak.” — Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital, dalam kegiatan Kelas Digital Sahabat Tunas, Jakarta (9/3/2026)

Meutya menyampaikan hal ini dalam kegiatan Kelas Digital Sahabat Tunas: Tunggu Anak Siap yang digelar di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta. Acara tersebut dihadiri oleh sekitar 500 pelajar tingkat SMP hingga SMA yang berdiskusi mengenai keamanan digital dan penggunaan teknologi secara sehat.

Menurutnya, pemerintah banyak menerima masukan masyarakat mengenai meningkatnya risiko penggunaan media sosial bagi anak, mulai dari kecanduan digital, paparan konten negatif, perundungan siber (cyberbullying), hingga penipuan daring yang kerap menyasar pengguna usia muda.

“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma.” — Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital

Tantangan itu, lanjut Meutya, kian besar seiring pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan artifisial (AI). Menurutnya, AI memungkinkan manipulasi konten yang semakin sulit dibedakan dari informasi asli, sehingga anak-anak akan semakin kesulitan memilah informasi yang benar dan yang tidak.

Dukungan dari kalangan pendidikan

Pendiri Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan, Najeela Shihab, menilai kebijakan dalam PP Tunas sebagai langkah penting untuk memperkuat perlindungan anak di era digital. Ia menekankan bahwa regulasi ini lahir dari proses panjang yang melibatkan peneliti, pemerhati pendidikan, hingga komunitas pelindungan anak.

“Yang diatur bukan penggunaan teknologi secara keseluruhan. Anak-anak tetap bisa menggunakan internet untuk belajar atau berkreasi. Yang dibatasi adalah platform dengan risiko tinggi seperti media sosial atau permainan daring tertentu.” — Najeela Shihab, Pendiri Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan

Najeela menambahkan, berbagai penelitian menunjukkan penggunaan media sosial yang berlebihan dapat berdampak pada meningkatnya kecanduan gawai, kekerasan daring, hingga menurunnya konsentrasi belajar pada anak.

Suara pelajar

Dukungan juga datang dari kalangan pelajar. Yasser Baihaqi Balny, siswa SMAN 3 Jakarta, menyatakan setuju dengan kebijakan penundaan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Ia mengakui banyak rekan seusianya mulai terpapar konten yang tidak sesuai saat menggunakan media sosial.

“Kadang muncul juga konten yang sebenarnya tidak pantas dilihat oleh anak di bawah 16 tahun. Karena itu menurut saya aturan ini memang perlu diterapkan. Kalau melihat pengalaman sendiri dan teman-teman di sekitar, aturan ini sebenarnya sangat positif.” — Yasser Baihaqi Balny, Siswa SMAN 3 Jakarta

Dalam kegiatan tersebut, Menkomdigi juga mengajak para pelajar untuk menjadi Duta Tunas di sekolah dan lingkungan keluarga guna menyebarkan pesan penggunaan teknologi yang lebih bijak. Turut hadir mendampingi, Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital, Fifi Aleyda Yahya. (Sumber: Komdigi) Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *