Kebijakan “Tunggu Anak Siap” di bawah PP Nomor 17 Tahun 2025 hadir untuk melindungi anak dari kecanduan gawai, konten berbahaya, dan manipulasi algoritma di era kecerdasan buatan.
Katalisnews.com – Soppeng – Pemerintah resmi menunda akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai upaya perlindungan dari berbagai risiko di ruang digital. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Sebagaimana dikutip situs komdigi.go.id, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, kebijakan tersebut bukan bertujuan melarang anak-anak menggunakan teknologi secara keseluruhan, melainkan untuk memastikan mereka memiliki kesiapan mental dan psikologis sebelum memasuki ruang media sosial yang dinilai semakin kompleks.
“Usia yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial adalah sekitar 16 tahun. Ini bukan keputusan sepihak pemerintah, tetapi hasil diskusi panjang dengan para psikolog, pemerhati tumbuh kembang anak, serta berbagai penelitian mengenai dampak media sosial terhadap perkembangan anak.” Ujar Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital, dalam kegiatan Kelas Digital Sahabat Tunas, Jakarta (9/3/2026)
Meutya menyampaikan hal ini dalam kegiatan Kelas Digital Sahabat Tunas: Tunggu Anak Siap yang digelar di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta. Acara tersebut dihadiri oleh sekitar 500 pelajar tingkat SMP hingga SMA yang berdiskusi mengenai keamanan digital dan penggunaan teknologi secara sehat.
Menurutnya, pemerintah banyak menerima masukan masyarakat mengenai meningkatnya risiko penggunaan media sosial bagi anak, mulai dari kecanduan digital, paparan konten negatif, perundungan siber (cyberbullying), hingga penipuan daring yang kerap menyasar pengguna usia muda.
“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma.” Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital
Tantangan itu, lanjut Meutya, kian besar seiring pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan artifisial (AI). Menurutnya, AI memungkinkan manipulasi konten yang semakin sulit dibedakan dari informasi asli, sehingga anak-anak akan semakin kesulitan memilah informasi yang benar dan yang tidak.
Dukungan dari Daerah
Ketua Yayasan Pendidikan Sandi (Yapsa), Haeruddin, Pendidik dan Pemerhati anak di Soppeng menilai kebijakan dalam PP Tunas sebagai langkah penting untuk memperkuat perlindungan anak di era digital. Ia yakin bahwa kebijakan ini semata untuk pelindungan anak.
“Anak biasanya belum mengerti soal dampak dari aktivitasnya, makanya orang dewasa perlu mengawasi dan disini saya kira pemerintah hadir melalui regulasi ini untuk memastikan anak-anak kita mendapatkan perhatian dari semua pihak”.
Dukungan juga datang dari kalangan orang tua. Zilzal Aly Zaenal, seorang ayah dua anak yang tinggal di Marioriwawo, Soppeng, menyatakan setuju dengan kebijakan penundaan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Ia mengakui konten-konten sekarang liar dan banyak yang vulgar dan tidak baik untuk konsumsi anak-anak.
“Sering muncul konten yang tidak pantas dilihat oleh anak di bawah 16 tahun. Karena itu menurut saya aturan ini memang perlu diterapkan”.
(Sumber: Komdigi) Redaksi


Komentar