Pemerintahan
Beranda » News » ASWAKADA Target Revisi UU Pemda, Wakil Kepala Daerah Ingin Lepas dari Stigma “Ban Serep”

ASWAKADA Target Revisi UU Pemda, Wakil Kepala Daerah Ingin Lepas dari Stigma “Ban Serep”

Katalisnews.com – Batam – Ratusan wakil kepala daerah dari seluruh Indonesia berkumpul di Planet Holiday Hotel & Residence, Batam, Kepulauan Riau, dalam Bimbingan Teknis Nasional Asosiasi Wakil Kepala Daerah (ASWAKADA) 2026, Rabu hingga Jumat, 22–24 Juli 2026.

Forum bertema “Penguatan ASWAKADA sebagai Mitra Strategis Pemerintah Daerah dalam Tata Kelola, Advokasi Kebijakan, dan Sinergi Pembangunan Nasional” ini mengangkat satu persoalan lama yang belum tuntas, ketimpangan kewenangan antara kepala daerah dan wakilnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendy, yang membuka acara, menyoroti bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 kerap memicu hambatan struktural karena pembagian tugas antara kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak diatur secara tegas.

Sekretaris Jenderal Aswakada, Ir. Selle KS Dalle, yang juga merupakan Wakil Bupati Soppeng, Sulawesi Selatan bersama Dr. Drs. Akbar Ali, M.Si., Direktur Politik Dalam Negeri Direktorat Jenderal Politik & Pemerintah Umum Kemendagri pada acara Bimtek Aswakada di Planet Holiday Hotel & Residence, Jl. Raja Ali H., Sungai Jodoh, Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Ia mendorong Komisi II mengevaluasi ulang aturan tersebut agar konflik kepemimpinan di daerah dapat diminimalkan.

Direktur Politik Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri, Akbar Ali, memperkuat pandangan itu. Dalam paparannya, ia menegaskan wakil kepala daerah bukan “ban serep” maupun “matahari kedua”, melainkan mitra dalam satu visi dan satu garis komando.

Wabup Soppeng Selle KS Dalle Bahas Kedudukan Kepala Daerah di Podcast Akbar Faizal Uncensored

Ia memaparkan sepuluh faktor pemicu disharmoni kepemimpinan daerah, mulai dari perbedaan visi-misi hingga intervensi partai politik, yang biasanya memuncak saat penetapan APBD, mutasi ASN, dan penyaluran hibah.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dr. Dede Yusuf Macan Efendi, S.T., M.I.Pol, bersama pejabat dari Kemendagri dan pengurus teras Aswakada usai pembukaan Bimtek Aswakada 2026.

Sebagai solusi, Kemendagri mengusulkan sejumlah opsi penguatan regulasi dalam revisi UU Pemda, kewajiban menetapkan pembagian tugas paling lambat 30 hari setelah pelantikan, kontrak kinerja bersama yang diturunkan dari RPJMD, jaminan akses wakil kepala daerah terhadap data anggaran dan kinerja, serta larangan tegas pembentukan “komando paralel” di birokrasi.

Sekretaris Jenderal ASWAKADA sekaligus Wakil Bupati Soppeng, Ir. Selle KS Dalle, menyambut positif arah penguatan tersebut.

“Selama ini banyak wakil kepala daerah bekerja tanpa kejelasan portofolio. Kalau usulan revisi UU ini terwujud, kami punya dasar hukum yang lebih kuat untuk benar-benar menjadi mitra kepala daerah, bukan sekadar pelengkap struktur,” ujar Selle.

Komisi II DPR RI Gelar RDP bersama Aswakada, Bahas Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah

Ia menambahkan, Penguatan tugas dan fungsi sebagai kewenangan delegatif wakil kepala daerah sebagaimana amanat pasal 66 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 melalui peraturan teknis yg lebih rinci, baik itu di peraturan pemerintah ataupun di permendagri. Kemudian mendorong percepatan revisi PP Nomor 69 Tahun 2010 sebagaimana amanat pasal 104 UU Nomor 1 Tahun 2022. Peningkatan kapasitas SDM dan penguatan kelembagaan dalam ekosistem perumusan kebijakan.

Lebih lanjut, untuk memastikan target jangka panjang revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 tersebut maka, upaya transformasi ASWAKADA menjadi organisasi berbasis data yang dalam forum ini dirumuskan lewat model “ASWAKADA 6P 2045” sejalan dengan kebutuhan 541 posisi wakil kepala daerah se-Indonesia untuk berperan lebih substantif, terutama dalam mengawasi kualitas pelayanan publik dan menyinkronkan program prioritas nasional di daerah.

Dari sisi tata kelola keuangan, Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah 1 Kemendagri, Fernando H. Siagian, memaparkan strategi APBD 2026 bersandi “REM” dan “GAS”.

REM berarti pemotongan hingga 50 persen anggaran perjalanan dinas dan pembatasan kegiatan seremonial. GAS berarti percepatan belanja untuk program prioritas nasional seperti Makan Bergizi Gratis, Sekolah Rakyat, dan program perumahan.

Diskusi disela-sela acara Bimtek Aswakada 2026 bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Efendi, Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Indonesia (APKASI) H. Bursah Zarnubi, SE., yang merupakan Bupati Lahat, Sumatera Selatan, dan narasumber dari Kemendagri. 

Fernando menegaskan prinsip “money follows programs” harus menjadi acuan agar anggaran daerah tak lagi terjebak ilusi fiskal akibat ketergantungan pada transfer pusat.

Ketua Umum ASWAKADA, Armuji, yang juga Wakil Wali Kota Surabaya, menyebut forum ini sebagai momentum konsolidasi organisasi menjelang penyusunan roadmap lima tahun ke depan.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Indonesia (APKASI), Bursah Zarnubi, turut hadir menegaskan dukungan sinergi antarasosiasi kepala daerah dalam mengawal agenda desentralisasi.

Bimbingan teknis ini turut dihadiri Bendahara Umum ASWAKADA Balgis Diab, jajaran pengurus, serta perwakilan wakil kepala daerah dari berbagai provinsi.

Forum ditutup dengan komitmen menjalankan program kerja 100 hari, termasuk penyusunan kode etik organisasi dan basis data anggota, sebagai fondasi menuju visi ASWAKADA sebagai mitra kebijakan nasional pada 2045.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement