Katalisnews.com, Makassar – Ratusan warga Kota Makassar yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Menolak PLTSa (Geram PLTSa) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Eterno, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Minggu (10/5/2026).
Aksi ini merupakan bentuk penegasan sikap warga yang menolak keras rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) oleh PT Sarana Utama Sinergi (PT SUS) di wilayah mereka.
Aksi unjuk rasa warga dari Kampung Mula Baru, Tamalalang, Bontoa, dan Alamanda ini dipicu oleh pernyataan Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam sidang Debottlenecking Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah bersama PT SUS di Jakarta, Kamis (7/5/2026) lalu.
Dalam pertemuan itu, Menkeu meminta proyek PSEL di Tamalanrea tetap dilanjutkan dengan merujuk pada Perpres Nomor 109 Tahun 2025. Pernyataan tersebut dinilai mengecam karena abai terhadap kondisi riil masyarakat di sekitar lokasi proyek.
Menolak Lokasi, Bukan Pembangunan
Perwakilan warga Kampung Mula Baru, H. Akbar, mengklarifikasi bahwa masyarakat pada dasarnya tidak menolak program pengelolaan sampah ataupun proyek pembangunan dari pemerintah.
Mereka hanya menuntut pemindahan lokasi yang saat ini direncanakan berdiri sangat dekat dengan permukiman padat penduduk.
“Pemerintah seharusnya melihat kondisi masyarakat secara langsung sebelum mengambil keputusan. Kami tidak menolak proyeknya, tetapi kami menolak lokasinya. Jangan sampai keputusan diambil tanpa mempertimbangkan dampak yang akan dirasakan warga,” ujar Akbar di sela-sela aksi, Minggu (10/5).
Senada dengan hal itu, perwakilan warga Tamalalang, Hj. Sinar, mendesak Menteri Keuangan untuk turun langsung ke lapangan sebelum mengeluarkan kebijakan terkait proyek yang masuk dalam skema Proyek Strategis Nasional (PSN) ini.
Ia menilai, pemaksaan proyek tanpa persetujuan warga berpotensi melanggar hak-hak sosial, ekonomi, dan lingkungan masyarakat.
Pemerintah Pusat Dinilai Terima Laporan Sepihak
Koordinator Lapangan aksi, H. Azis, mengkritik pemerintah pusat yang dianggap hanya menerima informasi sepihak dari korporasi tanpa memahami dinamika di lapangan.
Menurutnya, persoalan ini sebaiknya diserahkan kepada pemerintah daerah yang lebih memahami kondisi wilayahnya.
“Kami hanya ingin hak hidup dan lingkungan kami dihargai. Di daerah lain saja, masyarakat tetap menolak meski jarak fasilitas serupa jauh dari permukiman, apalagi ini yang direncanakan sangat dekat,” kata Azis.
Sorotan dari Organisasi Sipil: Potensi Bom Waktu
Aksi penolakan ini juga mendapat dukungan dari sejumlah organisasi masyarakat sipil dan mahasiswa.
Staf Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Selatan, Fadli Gaffar, menegaskan bahwa penggunaan anggaran negara tidak boleh mengorbankan hak asasi manusia dan hak atas lingkungan yang sehat.
Fadli menilai sikap tergesa-gesa pemerintah pusat dalam melanjutkan proyek ini telah mengabaikan prinsip kehati-hatian serta asas Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan.
“Kami menolak apabila anggaran negara digunakan untuk proyek yang berpotensi merampas hak kesehatan dan hak lingkungan masyarakat. Sikap abai terhadap penolakan warga justru menunjukkan pemerintah pusat tidak menjalankan mandat prinsip kehati-hatian, jelas ini akan menjadi bom waktu,” tegas Fadli.
Melalui aksi demonstrasi ini, massa mendesak pemerintah pusat, Pemerintah Kota Makassar, dan PT SUS untuk segera meninjau ulang rencana pembangunan tersebut serta mencari lokasi alternatif.
Warga menegaskan akan terus mengawal dan menggelar aksi serupa selama tuntutan pemindahan lokasi PLTSa belum dipenuhi.


Komentar