Katalisnews.com – Makassar – Fraksi Partai Demokrat DPRD Sulawesi Selatan menagih transparansi bagi hasil tambang IUPK dalam Rapat Paripurna di kantor DPRD Sulsel, Makassar, Senin, 28 September 2026.
Anggota Fraksi Demokrat, Anarchie Arus Bakti, membacakan pemandangan umum fraksi atas dua rancangan peraturan daerah (ranperda). Fraksi ini ingin memastikan potensi penerimaan daerah tidak bocor dan benar-benar kembali kepada rakyat.
Fraksi Demokrat mendukung kedua ranperda tersebut. Namun, dukungan itu datang dengan syarat: pengawasan ketat dan aturan tegas.
“Kedua rancangan peraturan daerah ini menyentuh langsung fondasi kemandirian fiskal, keadilan pembagian kekayaan daerah, serta penguatan perekonomian rakyat,” kata Anarchie dalam pemandangan umum tersebut.
Bagi Hasil Tambang Belum Disertai Data
Ranperda pertama mengatur penghitungan, pelaporan, dan pembayaran bagian keuntungan bersih pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada daerah. Porsinya 1,5 persen untuk pemerintah provinsi, 2,5 persen untuk kabupaten/kota penghasil, dan 2 persen secara merata untuk kabupaten/kota lainnya.
Demokrat menilai skema itu mencerminkan keadilan antardaerah. Selain itu, mereka melihat peluang nyata bagi penguatan kemandirian fiskal Sulsel.
Meski begitu, fraksi ini menyoroti kekosongan data. Mereka meminta pemerintah provinsi melampirkan daftar seluruh perusahaan pemegang IUPK beserta perkiraan total potensi penerimaan. Tanpa data itu, pembahasan lanjutan berisiko berjalan tanpa pijakan.

Usulan Pengawasan
Demokrat mengajukan sejumlah rekomendasi agar ranperda ini tidak berhenti sebagai pasal di atas kertas:
Mekanisme transparansi dan verifikasi laporan keuangan perusahaan, termasuk verifikasi independen jika perhitungan diperselisihkan.
Publikasi berkala penerimaan dan pemanfaatan dana melalui laman resmi pemerintah daerah.
Komite pengawasan yang melibatkan DPRD, akademisi atau praktisi, dan perwakilan masyarakat.
Penetapan arah penggunaan dana secara tegas dan berkelanjutan.
Untuk poin terakhir, fraksi ini mengusulkan empat pos alokasi: dana abadi pembangunan dan pendidikan, pemulihan lingkungan di wilayah tambang, infrastruktur dan ekonomi produktif, serta jaminan sosial bagi masyarakat terdampak.
Jamkrida: Ganti Badan Hukum Belum Tentu Ganti Kinerja
Ranperda kedua mengubah bentuk hukum PT Jamkrida Sulsel menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Sulsel. Demokrat menilai langkah ini selaras dengan regulasi di atasnya dan menunjukkan kepatuhan pemerintah daerah.
Fraksi ini berharap transformasi tersebut memperkuat permodalan dan tata kelola. Selain itu, mereka ingin perusahaan berperan lebih besar sebagai jembatan pembiayaan bagi pelaku UMKM yang terbentur keterbatasan agunan.
Namun, Anarchie mengingatkan agar publik tidak terlena. “Perubahan bentuk hukum bukanlah jaminan otomatis perbaikan kinerja,” ujarnya. Menurut dia, ranperda ini tidak boleh berhenti sebagai kebijakan pemenuhan formalitas semata.
Target UMKM dan Tata Kelola
Demokrat meminta pemerintah menyertakan evaluasi kinerja, rasio keuangan, dan rencana bisnis lima tahun ke depan sebagai dokumen pendukung. Fraksi ini juga meminta ranperda memuat tiga ketentuan tegas:
Kriteria pengangkatan direksi dan dewan pengawas yang transparan dan bebas kepentingan.
Batas maksimal pembiayaan per sektor dan per pelaku usaha.
Laporan kinerja triwulan kepada DPRD dan publikasi tahunan kepada masyarakat.
Selain itu, Demokrat mengusulkan target minimum. Perusahaan, misalnya, harus menjangkau 5.000 hingga 7.000 pelaku UMKM baru pada tahun pertama setelah perubahan status. Fraksi ini juga menuntut agar keuntungan perusahaan memperbesar kapasitas penjaminan, bukan sekadar menjadi pendapatan rutin.
Dorongan Pembahasan Terbuka
Di akhir pandangannya, Fraksi Demokrat mengajak semua pihak menyempurnakan kedua ranperda bersama-sama. Mereka mendorong pelibatan masyarakat dan rapat dengar pendapat yang terbuka.
Dengan begitu, kata Anarchie, setiap ketentuan yang disahkan akan “benar-benar melindungi kepentingan rakyat”.(*)
Redaksi



Komentar