Katalisnews.com – Soppeng – Pemerintah kembali mengutak-atik tarif atas jasa lingkungan kehutanan. Kali ini lewat revisi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang dibahas dalam konsultasi publik Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem di Yogyakarta, Kamis, 24 Juli 2026.
Di atas kertas, alasannya teknis, penyesuaian struktur pasca-Kabinet Merah Putih, plus nilai tarif lama yang dianggap sudah ketinggalan zaman. Tapi isi revisinya jauh lebih ambisius dari sekadar penyesuaian angka.
Untuk pertama kalinya, negara hendak memungut PNBP dari energi angin, panas matahari, dan karbon di kawasan konservasi, mulai dari tahap eksplorasi hingga pemanfaatan.
Sarang burung walet yang diekspor pun kena. Begitu juga jasa laboratorium genetika, pelatihan kepemimpinan, sampai penyewaan ruang assessment center.
Yang bikin ramai justru pos yang selama ini luput dari sorotan, tarif untuk field trip, kunjungan sekolah, summer camp, dan kegiatan edukasi konservasi lain di kawasan cagar alam kini diusulkan masuk skema PNBP yang sama dengan jasa komersial.
Musdar Asman, Dirut Perseroda PT. Lamataesso Mattappaa salah satu peserta konsultasi publik yang ikut via Zoom Meeting, menyoal poin ini secara langsung.
“Revisi ini harus dipastikan tidak menjadi beban tambahan bagi masyarakat di tengah situasi ekonomi yang sedang tidak menentu. Penyesuaian tarif tiket masuk untuk kategori pendidikan seperti field trip dan kunjungan sekolah perlu dikaji ulang agar tidak menghambat literasi konservasi bagi generasi muda,” katanya.
Kritik ini bukan tanpa dasar. Kegiatan edukasi di cagar alam selama ini nyaris tidak dipungut biaya berarti. Kalau disamakan dengan tarif komersial, sekolah dan kampus dengan anggaran pas-pasan bisa memilih mengurangi kunjungan lapangan padahal itu justru salah satu cara paling murah menumbuhkan kesadaran konservasi pada generasi muda.
Forum juga menyoroti satu hal yang lebih mendasar: sebelum menaikkan tarif, sudahkah pemerintah membenahi pengawasan? Kebocoran PNBP di lapangan selama ini jadi soal lama yang belum tuntas. Menaikkan tarif tanpa membereskan itu, kata sejumlah peserta, sama saja memindahkan beban ke pengunjung yang taat aturan sementara kebocoran jalan terus.
Beberapa usulan lain yang mengemuka misalnya analisis dampak khusus untuk pelaku usaha kecil di sekitar taman nasional dan taman wisata alam, kenaikan tarif bertahap agar industri wisata alam yang belum pulih penuh tidak kaget, serta keterbukaan dokumen perhitungan tarif supaya publik bisa menilai sendiri wajar-tidaknya angka yang diajukan.
Sebagian besar pos PNBP baru ini, kecuali Ganti Kerugian Kehutanan masuk kategori Non-Sumber Daya Alam dengan skema PMK Volatil. Detail teknis ini penting karena menentukan seberapa mudah tarifnya bisa disesuaikan lagi di kemudian hari, tanpa harus melalui proses seketat revisi PP.
Yang dipertaruhkan sebenarnya sederhana negara berhak mencari pemasukan baru dari jasa lingkungan bernilai tinggi seperti karbon dan energi terbarukan. Tapi kalau pungutan itu ujung-ujungnya menetes ke tarif sekolah dan wisatawan domestik kelas menengah-bawah, maka jargon “Keadilan Ekonomi” yang berulang kali disebut dalam forum konsultasi ini perlu dibuktikan, bukan sekadar diucapkan.
Redaksi



Komentar